Palapa Ring Project menggunakan skema kerjasama pembangunan dengan Public Private Partnership (PPP). PPP diartikan sebagai bentuk perjanjian antara Pemerintah dengan pihak swasta untuk penyediaan Layanan public tertentu.
PPP di Indonesia dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015.
BAKTI | PRB | PELANGGAN |
---|---|---|
|
|
|