Skema Kerjasama

Palapa Ring Project menggunakan skema kerjasama pembangunan dengan Public Private Partnership (PPP). PPP diartikan sebagai bentuk perjanjian antara Pemerintah dengan pihak swasta untuk penyediaan Layanan public tertentu.

PPP di Indonesia dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015.

Penjelasan:
  • BAKTI akan membayar Pembayaran Ketersediaan ke Entitas Independen
  • BAKTI menandatangani Perjanjian Penyesuaian dengan Dana Jaminan Infrastruktur Indonesia (IIGF / PII)
  • PII memberikan asuransi sebesar 80% dari Pembayaran Ketersediaan
  • Entitas Independen akan menggunakan min 20% dari Ekuitas dan 80% pinjaman dari kreditor untuk mendukung Capex Proyek
  • Jika ada Pelanggan, Entitas Independen harus memberikan layanan jaringan kepada Pelanggan

Skema Responbilitas

BAKTI PRB PELANGGAN
  • Menentukan Tarif dan Layanan
  • Memberikan persetujuan atas permintaan Layanan dari Pelanggan
  • Rekening Penerima Pembayaran Layanan dari Pelanggan
  • Kegiatan Marketing
  • Melakukan kontrak dan penagihan dengan Pelanggan
  • Melakukan pengawasan / supervisi
  • Mengeluarkan ijin kerja/ijin masuk ke site/NOC PRB
  • Menyediakan perangkat dan link koneksi ke port OTB di NOC PRB (perangkat pasif)
  • Agregasi kapasitas dilakukan dimasing-masing NOC Pelanggan
  • Melakukan interkoneksi dengan network existing di masing-masing kota interkoneksi
  • Menyiapkan jaringan redudansi sebagai proteksi
  • Menyediakan seluruh material instalasi dan pendukung lainnya

Bagan Respon Teknikal